Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan tetap yang telah didapat jika sudah mencapai nisab. Zakat ini ditunaikan setiap mendapat penghasilan baik berupa gaji, upah, honorium, jasa dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal.
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai setara dari 85 gram emas (mengikuti harga emas pada saat ditunaikan) dengan tarif zakat sebesar 2,5%. Jika nilai penghasilan setiap bulan sudah mencapai nisab bulanan, maka menunaikan zakat menjadi kewajiban.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik